Pandemi COVID-19 telah membuat banyak orang beralih ke aplikasi pesan instan untuk menjaga komunikasi jarak jauh. Salah satunya adalah WhatsApp atau yang sering disebut dengan WA. Selama pandemi, penggunaan aplikasi ini meningkat drastis dan menjadi semakin penting dalam berkomunikasi.
Namun, belakangan ini muncul kabar bahwa Pengadilan Pajak (PP) sedang mengalami masalah dalam menggunakan WA sebagai sarana komunikasi. PP yang biasanya menggunakan layanan SMS untuk mengirim pemberitahuan dan surat kepada wajib pajak, beralih ke WA untuk memudahkan komunikasi.
Namun sayangnya, PP mengalami kekecewaan karena ternyata layanan WhatsApp tidak terlalu reliable. Beberapa dokumen penting yang dikirim melalui aplikasi ini tidak dapat diunduh oleh penerima. Hal ini tentu saja sangat merugikan PP karena proses perpajakan menjadi terhambat.
Selain itu, ada juga kasus di mana pesan yang dikirim oleh PP tidak diterima oleh penerima karena masuk ke folder spam atau pesan tidak dikenal. Alhasil, pihak PP harus menunggu hingga penerima membuka folder tersebut dan memeriksa pesannya.
Kecewa dengan hasil dari penggunaan WhatsApp sebagai sarana komunikasi resmi ini, PP pun mulai mencari alternatif lain. Mereka mempertimbangkan untuk beralih ke layanan email atau platform lain yang lebih andal dan aman.
Kesimpulannya, meskipun WA adalah salah satu aplikasi pesan instan terpopuler saat ini, namun hal tersebut tidak selalu membuatnya menjadi pilihan terbaik bagi semua orang. Seperti yang dialami oleh PP, aplikasi ini belum sepenuhnya dapat diandalkan sebagai sarana komunikasi resmi. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu mempertimbangkan keamanan dan reliabilitas saat memilih layanan komunikasi yang tepat.
